SB Flash New profesional Business Service
Layanan Kami
SB Flash New Percepatan melayani seluruh wilayah Indonesia secara cepat tepat dan tuntas untuk kebutuhan pengurusan Dokumen Kependudukan anda dan keluarga, kami jaga privacy kerahasiaan dokumen anda.
Akta Kelahiran
Syarat Akta Kelahiran :
- Surat Kelahiran dari Rumah Sakit / Rumah Bersalin / Bidan
- Surat Nikah / Akta Perkawinan
- Fotocopy KTP E dengan status kawin
- Kartu Keluarga ( KK)
- Fotocopy KTP saksi 2 orang usia 21+ dan beda KK.
Surat Pindah Kependudukan / SKPWNI
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Surat Nikah ( Jika Status Kawin)
- Alamat Tujuan Lengkap.
- Syarat Khusus : Surat tugas Kantor, Akta Cerai (Jika Bercerai ), Akta kelahiran..
KTP Elektronik
Syarat
- Kartu Keluarga (KK)
- Usia 17 + atau sudah pernah menikah dan melakukan Foto dan Rekam Biometrik.
- Surat keterangan pindah dari kota asal, jika bukan asli warga setempat
- Surat keterangan pindah dari luar negeri.
Kartu Keluarga / KK
Ketentuan Penerbitan KK
- Setiap Keluarga hanya memiliki 1 (satu) Kartu Keluarga dan setiap penduduk dicatat hanya pada 1 (satu) Kartu Keluarga
- Setiap Kartu Keluarga harus ada Nama Kepala Keluarga, alamat dan memiliki Nomor Induk Keluarga
- Kartu Keluarga (KK) wajib diganti / diperbaharui apabila : rusak, hilang, terjadi perubahan data dan jumlah anggota keluarga.
Akta Perkawinan
- Surat Keterangan perkawinan/pemberkatan dari pemuka, agama dan pemuka penghayat kepercayaan
- Fotocopy KK dan KTP calon mempelai
- Surat pernyataan belum pernah kawin oleh Lurah/Kepala Desa di daerah sesuai domisili
- Foto Copy Akta Kelahiran
- Pas Poto berdampingan ukuran 4×6 sebanyak 5 lbr
- Foto KTP 2 (orang saksi) hadir pada waktu pencatatan
- Fotocopy surat baptis
- Fotocopy Akte perceraian /kematian jika yang bersangkutan telah pernah kawin
- Fotocopy surat kutipan akta kelahiran anak yang akan disahkan
- Surat Izin dari Komandan bagi anggota TNI/Polri
- Fotocopy Akte perceraian
- Fotocopy kutipan akta kematian suami/istri terdahulu apabila telah meninggal
Akta Kematian
Syarat Kematian WNI:
1. Surat Keterangan Kematian Asli
2. KTP dan KK asli almarhum
3. KTP asli pasangan almarhum (jika ada pasangan yang masih hidup)
4. Pelapor harus ahli waris langsung almarhum usia min 21th /sudahmenikah/dikuasakan
5. Fc KTP dan KK pelapor
PelaporanKematianLuarNegeri:
1. KTP dan KK asli almarhum
2. KTP asli pasangan almarhum (jika ada pasangan yang masih hidup)
3. Fc akta kematian luar negeri dan menunjukkan aslinya (bahasa asing)
4. Terjemahan asli keBahasa Indonesia dari akta kematian yang berbahasa asing
5. Fc surat keterangan kematian dari KEDUBES atau KONJEN dan menunjukkan aslinya
6. Fc passport almarhum lengkap menunjukkan aslinya
NPWP
Syarat NPWP bagi WPOP yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas:
- Bagi WNI: Fotokopi KTP
- Bagi WNA: Fotokopi Paspor; dan Fotokopi KITAS; atau Fotokopi KITAP Dokumen yang menunjukkan tempat dan kegiatan usaha Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat/lokasi kegiatan usaha; atau Keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha Wajib Pajak
BPJS Kesehatan
Syarat Pendaftaran BPJS
1. Kartu Keluarga
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Fasilitas Kesehatan pertama yang dipilih
4. Email dan No. HP aktif
5. Pas Poto ukuran 3×4 dengan ukuran digital maximal 50 KB
6. Halaman depan buku rekening (untuk autodebet iuran BPJS Kesehatan).
Cetak Kartu Vaksin