April 3, 2025
Jasa Pelaporan Perkawinan Luar Negeri Termurah di NGEMPLAK SLEMAN
Hanya di : cso24.sbflash.com

 

Definisi Pelaporan Perkawinan Luar Negeri

Pelaporan Perkawinan Luar Negeri adalah proses melaporkan atau mendaftarkan perkawinan yang terjadi antara dua orang di luar wilayah Indonesia ke Kedutaan Besar atau Konsulat Republik Indonesia yang berada di negara tempat perkawinan dilangsungkan. Pelaporan ini dilakukan untuk memperoleh legalitas dari negara asal dan kemudian dapat diakui secara hukum di Indonesia.

Dalam pelaporan perkawinan luar negeri, pasangan yang telah menikah di luar negeri dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh Surat Keterangan Pelaporan Perkawinan Luar Negeri (SKPPLN) kepada Kedutaan Besar atau Konsulat Republik Indonesia yang berada di negara tersebut. SKPPLN ini berfungsi sebagai bukti bahwa perkawinan telah dilaporkan dan tercatat di Kedutaan Besar atau Konsulat Republik Indonesia yang bersangkutan.

Pelaporan perkawinan luar negeri dapat dilakukan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) yang menikah dengan Warga Negara Asing (WNA), WNI yang menikah dengan WNI di luar negeri, atau WNI yang menikah dengan WNA di luar negeri.

Syarat Syarat Pelaporan Perkawinan Luar Negeri

Adapun beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi dalam pelaporan perkawinan luar negeri di Kedutaan Besar atau Konsulat Republik Indonesia adalah sebagai berikut:

  1. Mempunyai akta perkawinan asli yang sudah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah atau instansi resmi yang ditunjuk oleh Kedutaan Besar atau Konsulat Republik Indonesia di negara tersebut.
  2. Menunjukkan bukti identitas diri dan pasangan seperti paspor atau kartu identitas lainnya yang diterbitkan oleh negara asal.
  3. Melengkapi formulir pendaftaran perkawinan yang disediakan oleh Kedutaan Besar atau Konsulat Republik Indonesia yang bersangkutan.
  4. Melunasi biaya administrasi yang telah ditetapkan oleh Kedutaan Besar atau Konsulat Republik Indonesia yang bersangkutan.
  5. Persyaratan-persyaratan tambahan juga dapat berbeda-beda tergantung pada kebijakan Kedutaan Besar atau Konsulat Republik
  6. Indonesia yang bersangkutan dan peraturan-peraturan yang berlaku di negara tersebut. Oleh karena itu, sebaiknya pasangan yang akan
  7. melakukan pelaporan perkawinan luar negeri ke Kedutaan Besar atau Konsulat Republik Indonesia di negara tersebut melakukan pengecekan terlebih dahulu mengenai persyaratan yang berlaku.

Konsultasi dan Pemesanan Hubungi CSO kami :

CSO Ayu : 0858-7806-3024

Cso Suli : 0878-3400-8320

email : [email protected]

#pelaporanperkawinanluarnegeri

#jasaaperkawinanluarnegeri

#jasaaperkawinaninternasional

#suratketeranganperkawinanluarnegeri

#legalisasiperkawinanluarnegeri

#pelaporanperkawinanindonesia

#skppln

#weddingabroad

#internationalmarriage

Web Link :

  1. prambananfamily.com
  2. godokumenservices.com
  3. sbflash.com

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *